Pedagang Asongan "Dijadikan" Pemilik Ganja oleh Polisi

Jakarta - Usep Cahyono (20) pedagang asongan yang dituduh memiliki ganja akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/3/2010). Namun hingga saat ini, kuasa hukum Usep belum mendapatkan salinan berkas perkara dari jaksa penuntut.
 "Jaksa belum menyerahkan berkas perkara kepada kami. Kami sangat menyesalkan padahal itukan biasa saja," ujar Kuasa Hukum Usep Cahyono, John I.M Pattiwael di kantornya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jl. Kelapa Gading Raya, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2010). Selain itu, kuasa hukum Usep juga melihat adanya keganjalan pada data tentang berat ganja yang disita dari tangan Usep.
    "Di BAP tertulis berat ganja yang disita seberat 5 Gram, sedangkan di surat dakwaan tertulis 2.7 Gram," katanya. Dalam persidangan nanti, kuasa hukum Usep akan mempersiapkan 4 orang saksi yang meringankan. "Ada saksi yang juga melihat Usep dipukuli sampai memuntahkan darah," jelasnya.           Rencananya, Saida Hormariah akan menjadi jaksa penuntut umum dan persidangan akan dimulai pada siang hari setelah jam makan siang. Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2010, Usep ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Jakarta Utara terkait dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, ketika lagi berjualan bersama rekan-rekannya.
Bantah Miliki Ganja
    Sementara usai sidang, Usep membantah memiliki dan mengedarkan ganja. Ia bersumpah tidak pernah membawa barang terlarang tersebut. "Saya disuruh mengaku bahwa barang itu barang saya. Saya juga pernah minta tes urin tetapi mereka tidak pernah ngasih," kata Usep.
     Ketika ditanya apakah ada rekayasa dalam kasus Usep, Hotma enggan berkomentar. "Kita lihat di persidangan, kita tidak mau menduga-duga," kata Hotma. Usep ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 20 Januari 2010 pukul 16.00 WIB. Warga Tasikmalaya yang tidak bisa membaca dan menulis ini diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1.



source : detiknews


Markus-markus merajalela, gak cuma kasus-kasus besar, yang kayak gini aja ada markusnya. PARAH. SISTEMIK.